JAKARTA - Pemerintah menjanjikan ada kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan tahun ini. Tentunya ini membuat senyum seluruh PNS di seluruh Indonesia.
Bisa dipastikan, besaran THR tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena akan ada tambahan dari berbagai tunjangan. Vila tahun sebelumnya hanya gaji pokok, pada tahun ini THR dibayarkan berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di Gedung BI, Jakarta, Senin 9 April 2018.
Baca Juga: THR PNS Tahun Ini Lebih Besar
THR untuk PNS akan diberikan sebelum Lebaran yang jatuh di 15 Juni-16 Juni 2018. Di bulan yang sama, gaji ke-13 PNS juga akan dibayarkan.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah, tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.