Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Bos Nindya Karya soal Status Tersangka oleh KPK

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 14 April 2018 |14:19 WIB
Penjelasan Bos Nindya Karya soal Status Tersangka oleh KPK
Direktur Utama PT Nindya Karya Indrajaja Manopol (Foto: Feby Novalius)
A
A
A

BOGOR - PT Nindya Karya (Persero) siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi, termasuk dengan penetapan kasus tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Asal tahu saja, pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011. Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO.

Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Tuah Sejati.

Direktur Utama Nindya Karya Indradjaja Manopo menerangkan, kejadian ini dari 2006 sampai 2011. Kemudian, dirinya menjabat di Nindya pada Agustus 2014.

"Nah waktu sudah dibuktikan sejak 2012 dananya Nindya kurleb Rp44,56 miliar merupakan hasil dari manfaat atas proyek dermaga Sabang. Nah itu sudah disegel sama KPK tahun 2012 sampai kamarin 2017. Nah berhubung kita tidak jelas, kita mempertanyakan tentang dana yang bisa gak digunakan dan sekarang itu tetap," ujarnya, di Sentul, Bogor (14/4/2018).

Meski demikian, sebagai perusahaan pelat merah yang menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dan integritas perusahaan, Nindya Karya akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini. Hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya.

"Inilah sebagai tanggung jawab korporasi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas hasil manfaat yang sudah diambil dari proyek sabang. Tentunya kami mengikuti aturan-aturan hukum itu sepanjang itu semua untuk memperbaiki agar korporasi ini lebh bagus ke depan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (gir)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement