Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu: Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tinggal Tunggu PP

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 16 April 2018 |19:24 WIB
Kemenkeu: Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS Tinggal Tunggu PP
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

Baca Juga: Menhub Minta Kemenaker Pastikan THR Cair H-7 Lebaran

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dalam APBN 2018 sebesar Rp227,5 triliun, termasuk di dalamnya belanja untuk THR dan Gaji ke-13 PNS. 

Pemberian dana THR kepada PNS pun direncanakan sebelum Lebaran yang jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli, usai libur Idul Fitri berakhir.

"Implementasinya THR itu biasanya sebelum Lebaran, bulan Juni. Kalau yang gaji ke-13 juga untuk pensiun itu, sebelum mulai pelajaran sekolah, Juli," jelasnya. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement