Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan, Sanksi Rp1 Juta

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |07:51 WIB
   Ingat! Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan, Sanksi Rp1 Juta
Foto: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Lapor SPT WP Badan (Lidya/Okezone)
A
A
A

Penerimaan Pajak Kuartal-I 2018 Capai Rp262,4 Triliun

Yoga juga menekankan bagi WP Badan yang tidak melaporkan tepat waktu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Bila tidak sampaikan akan kena sanksi Rp1 juta kalau WP Badan," jelasnya.

DJP mencatat dari 1,47 juta WP Badan baru sekitar 325.000 yang melaporkan kewajiban perpajakannya. Artinya masih sekitar 1,1 juta WP Badan yang belum melaporkan sehingga diimbau untuk segera melakuka agar terhindar dari denda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement