Penerimaan Pajak Kuartal-I 2018 Capai Rp262,4 Triliun
Yoga juga menekankan bagi WP Badan yang tidak melaporkan tepat waktu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Bila tidak sampaikan akan kena sanksi Rp1 juta kalau WP Badan," jelasnya.
DJP mencatat dari 1,47 juta WP Badan baru sekitar 325.000 yang melaporkan kewajiban perpajakannya. Artinya masih sekitar 1,1 juta WP Badan yang belum melaporkan sehingga diimbau untuk segera melakuka agar terhindar dari denda.