Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan, Sanksi Rp1 Juta

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |07:51 WIB
   Ingat! Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan, Sanksi Rp1 Juta
Foto: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Lapor SPT WP Badan (Lidya/Okezone)
A
A
A

LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau dan mengingatkan para pelaku usaha atau wajib pajak (WP) Badan untuk segara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Pasalnya batas waktu pelaporan akan berakhir pada 30 April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan waktu sehingga WP Badan diimbau untuk melaporkan sebelum batas waktu.

"Kita enggak lakukan perpanjangan. Nanti 30 April kita akan tetap buka dan melayani sampai yang datang abis, tapi tidak perpanjang di hari berikutnya," ungkapnya dalam acara media gathering DJP, Rabu (18/4/2018) malam.

Baca Juga:

Baru 325.000 Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement