LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau dan mengingatkan para pelaku usaha atau wajib pajak (WP) Badan untuk segara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Pasalnya batas waktu pelaporan akan berakhir pada 30 April 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan waktu sehingga WP Badan diimbau untuk melaporkan sebelum batas waktu.
"Kita enggak lakukan perpanjangan. Nanti 30 April kita akan tetap buka dan melayani sampai yang datang abis, tapi tidak perpanjang di hari berikutnya," ungkapnya dalam acara media gathering DJP, Rabu (18/4/2018) malam.
Baca Juga: