Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Izin Online 20 Mei, Bakal seperti Apa?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |10:06 WIB
   Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Izin <i>Online</i> 20 Mei, Bakal seperti Apa?
Foto: Aturan Izin Online Terbit 20 Mei (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan besar-besaran perizinan di Indonesia baik di pusat maupun di daerah, dengan menggunakan online sistem yang terintegrasi. Untuk itu, ada banyak hal yang harus disiapkan.

“Kita akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjelaskan desain baru perizinan kita itu seperti apa,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Investasi Ribet dengan Izin, Enggak Musim

Darmin mengatakan hal ini usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 18 April 2018.

Menurut Darmin, PP itu sekaligus juga akan memerintahkan bahwa perizinan itu akan diselesaikan, tidak dicabut dari pemda atau Kementerian/Lembaga, tapi perizinan itu dilaksanakan melalui sistem, online single submission. “Itu nanti aturannya ada di PP apa saja yang tinggal, apa yang disederhanakan,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement