“Terkait adanya penam bah an keanggotaan DPR ber da sar kan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) maka hal tersebut berimplikasi terhadap kebutuhan ruang kerja bagi penambahan anggota DPR,” kata Bambang di Gedung DPR.
Kemudian, lanjutnya, hasil audit pemeriksaan kelayakan gedung Nusantara I DPR RI oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa Gedung DPR saat ini sudah tidak memadai dan kelebihan kapasitas.
Kemudian, lanjut politikus Partai Golkar itu, dalam pagu indikatif Rancangan APBN 2019, DPR berencana mengajukan anggaran lagi sebagai kelanjutan pembangunan gedung DPR tahun anggaran 2018. Jika pemerintah tidak memberikan izin pembangunan gedung DPR pada tahun anggaran 2018 ini, DPR akan mempertimbangkan untuk tidak meneruskan pengajuan anggaran lanjutan pembangunan gedung DPR tersebut di pagu indikatif RAPBN 2019. (Kiswondari)
(Dani Jumadil Akhir)