Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi 20%

Antara , Jurnalis-Senin, 23 April 2018 |20:04 WIB
   BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi 20%
Foto: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20%

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.

"Di izin TKA ini mereka (investor) dipingpong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung Online Single Submission, menurut saya bisa 10%-20% mungkin peningkatannya," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Baca Juga:

Perpres Tenaga Kerja Asing Bukan Mempermudah Masuk ke RI

Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer ke Atas, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mantan Menteri Perdagangan itu memastikan investasi yang terus meningkat akan mendorong penggunaan TKA. Pasalnya, investor internasional telah mempertaruhkan modal miliaran dolar di negara lain dengan penuh risiko.

"Pasti dia mau membawa orang-orang dia karena tentu ngeri jika ada apa-apa. Saya pun jika jadi investor pasti saya mau menaruh orang saya sendiri atau orang terbaik di dunia terlepas dari kewarganegaraannya dalam investasi tersebut," ungkapnya.

 

Kendati demikian, lanjut Tom, sebagaimana ia disapa, jumlah TKA di Indonesia hanya mencapai seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri.

Bahkan, dalam hitungan kasar, dari 1.000 pekerja di Indonesia, hanya satu di antaranya yang merupakan tenaga kerja asing.

"Jadi sangat tidak masuk akal kalau 999 orang Indonesia 'takut' dibanjiri satu orang asing. Angka ini bahkan telah diakui oleh tokoh senior di pihak koalisi oposisi," katanya.

 

Meski pemerintah mendukung penyederhanaan prosedur penggunaan TKA, pemerintah di sisi lain terus melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja lokal.

Diharapkan upaya tersebut dapat mendorong tenaga kerja lokal naik kelas dengan pekerjaan bernilai tambah lebih besar dan menghasilkan penghasilan yang lebih tinggi.

"Karena itu pemerintah mempersiapkan program-program pelatihan vokasi dan politeknik guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja kita supaya bisa naik kelas," pungkasnya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement