JAKARTA - Meskipun dibandingkan dengan negara lain jumlahnya di Indonesia masih rendah, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng-goreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, karena saat ini sudah tahun politik.
Tetapi Seskab menegaskan, bahwa Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit, dan pengurusannya terlalu lama.
“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” tegas Seskab seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Istana Nilai Perpres Tenaga Kerja Asing Telah Dipolitisir
Presiden Teken Regulasi Baru Tenaga Kerja Asing, Ini Aturan Lengkapnya
Untuk itu, kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu, Seskab Pramono Anung berharap agar membaca dulu Perpres tersebut sebelum menyampaikan pendapat.