Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer ke Atas, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |10:14 WIB
Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Level Manajer ke Atas, Ini Penjelasan Lengkapnya
Foto: Perpres Tenaga Kerja Asing untuk Manajer (Setkab)
A
A
A

“Banyak yang belum membaca Perpres sudah kemudian menanggapi,” ungkap Pramono.

 

Seskab menegaskan kembali, bahwa penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu kemudian balik dulu ke Singapura baru ke sini.

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya izin dulu. “Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” tegas Seskab.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement