Dengan landasan seperti itu, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 yang mengusung tema "Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas", pemerintah menetapkan sasaran makro pembangunan tahun 2019 antara lain menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%-5,8%, tingkat kemiskinan 8,5%-9,5%, rasio gini 0,38-0,39; Indeks Pembangunan Manusia 71, 89; dan tingkat pengangguran terbuka 4,8%-5,2%.
Foto: Dok. Setkab
Menurut Bambang, tahun 2019 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMN 2015-2019. RKP 2019 fokus pada optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya (pemerintah, swasta, perbankan) untuk mengejar pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN.
Dalam RKP 2019, pemerintah mencanangkan 5 Prioritas Nasional dan 24 Program Prioritas yang direncanakan hingga tingkat proyek (Satuan 3) dengan lokasinya (Provinsi/Kabupaten/Kota) sehingga dapat lebih mudah untuk dikendalikan.
Revisi terhadap proyek prioritas harus mendapat persetujuan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Untuk kebijakan 5 Prioritas Nasional terdiri dari: (1) Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar; (2) Pengurangan kesenjangan antarwilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman; (3) Penguatan nilai tambah ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui pertanian, industri, pariwisata, dan jasa produktif lainnya; (4) Pemantapan ketahanan energy, pangan, dan sumber daya air; dan (5) Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.
Agar penyusunan RKP 2019 hingga pengamanan alokasinya di RAPBN 2019 dapat berjalan efektif, ada tiga langkah sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang perlu dilakukan. Pertama, melanjutkan implementasi prinsip money follows program. Caranya, dengan mengintegrasikan sumber pendanaan untuk pencapaian sasaran pembangunan, termasuk pendanaan dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA), menyusun proyek prioritas nasional hingga satuan tiga, dan menyusun skala prioritas proyek sebagai dasar alokasi anggaran.