Kendati demikian, Wimboh enggan merinci ke-15 bank sistemik tersebut. Dia menyatakan, OJK akan terus memantau kondisi perbankan, terlebih pada bank sistemik. Hal ini dilakukan dengan membuat rancangan rencana pemulihan (recovery plan) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini nanti ada yang disebut capital surcharge (pemnambahan modal baru). Ini penerapan secara gradual. Bank sistemik juga harus membuat recovery plan," ujarnya.
Secara keseluruhan, OJK melihat kondisi perbankan di triwulan pertama 2018 dalam posisi yang baik.
Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang sebesar 22,67%. Kemudian kredit pun tumbuh menjadi 8,54% (year-on-year/yoy) pada Meret 2018, setelah sebelumnya sebesar 8,22% yoy pada Februari 2018.