"Kami (pekerja) meminta agar Perpres tentang TKA dicabut. Dan pemerintah memberikan lapangan pekerjaan yang seluas luasnya kepada buruh di Indonesia," ujarnya di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Selain itu lanjut Said Iqbal, pemerintah juga diminta untuk memberikan upah yang layak bagi para pekerja di Indonesia. Menurutnya upah yang diterima para buruh di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan negara-negara tetangga seperti Vietnam.
Di Vietnam, rata-rata upah buruh adalah sebesar USD181 per bulannya atau Rp2.515.900 (mengacu kurs Rp13.900 per USD). Sementara upah rata-rata buruh di Indonesia hanya sebesar USD174 per bulan atau Rp2.418.600 (mengacu kurs Rp13.900 per USD).
"Upah kita masih di bawah dari Vietnam. Di sana (Vietnam) upahnya USD181 per bulan. Indonesia USD174 per bulan," ucapnya