JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan kaum buruh atau pekerja di Indonesia.
Seruan tersebut disampaikan para pekerja dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mau Day di Kawasan Monas, Jakarta.
Dalam orasinya, Presiden KSPI Saiq Iqbal mengatakan pada peringatan Hari Buruh ini, pemerintah diminta untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca Juga: 4 Tuntutan di May Day, Tolak Buruh Asing hingga Upah Murah
Menurutnya, adanya aturan tersebut membuat kian membanjir TKA asal China yang bekerja sebagai buruh kasar di Indonesia, sehingga pekerja lokal mulai tergerus keberadaannya yang berakibat adanya pengangguran.