Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Kebijakan Baru PNS Bikin Ngiler, Nomor 2 dan 7 Paling Dinanti

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 02 Mei 2018 |11:20 WIB
7 Kebijakan Baru PNS <i>Bikin</i> Ngiler, Nomor 2 dan 7 Paling Dinanti
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini nampaknya banjir kabar gembira dari kebijakan pemerintah. Setelah gaji dan THR akan naik, pemerintah juga akan memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. Namun, ujar Asman, aparat yang menggunakan mobil dinas harus menanggung sendiri biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik.

“Selama ini kan mobil dinas tidak di perbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman di sela-sela pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, kemarin.

 

Selain itu, ada beberapa kebijakan baru bagi PNS seperti dirangkum:

 

1. Istri Melahirkan, PNS Pria Dapat Cuti Maksimal 1 Bulan

Mulai Desember 2017, cuti untuk mendampingi istri menjalani persalinan bagi PNS pria masuk kategori cuti karena alasan penting. PNS tetap menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, dll)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement