Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Bongkar 150 Aturan demi Investasi Swasta

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 11 Mei 2018 |13:35 WIB
Kemenhub Bongkar 150 Aturan demi Investasi Swasta
Foto: Kemenhub Bongkar 150 Aturan (Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan deregulasi terhadap 150 aturan dalam satu bulan terakhir. Hal ini dimaksudkan memberikan kemudahan berusaha sehingga mendorong sektor swasta bisa berkontribusi dalam sektor perhubungan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan terbanyak yang mengalami penyederhanaan terjadi pada sektor udara. Sebab, sektor ini dinilai memiliki banyak aturan yang membatasi investasi swasta.

"Sekarang ini memang kami sedang berpikir keras agar dunia usaha punya banyak kesempatan. Dalam satu bulan terakhir 150 Peraturan Menteri Perhubungan kita deregulasi, terutama paling banyak di udara, karena udara itu kan mengacu regulasi internasional," katanya dalam acara ulang tahun Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia (YLKI) di Hotel Kaisar, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

 

Dia menjelaskan, selama ini banyak aturan dalam sektor udara yang sebenarnya bisa disederhanakan menjadi satu. Seperti, urusan perizinan pembangunan bandara, perizinan kelengkapan keamanan bandara, hingga izin operasional bandara yang dapat dijadikan satu perizinan.

Bahkan, kata dia, Kemenhub sebagai regulator bisa mengatur jumlah dan letak kursi suatu bandara. Hal ini dinilainya, bisa dilakukan secara self assessment oleh perusahaan tersebut.

"Sebenarnya swasta ini banyak keinginan untuk membangun tapi enggak semua swasta ini sabar untuk menunggu, bikin izin usaha aja bisa sampai 6 bulan. Padahal mereka bisa langsung konsentrasi membuat izin pembangunan bandara dan segera konsentrasi pada pembangunan sendiri," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement