”Sanksinya harus benar diterapkan, jangan hanya gertakan,” ujarnya. Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati mengatakan, pengawasan ketat dilakukan terhadap PNS agar mereka tetap bekerja dengan tertib meski puasa. Dia menjelaskan, pengawasan ketat yang dimaksud salah satunya dengan inspeksi mendadak (sidak).
Apabila ada PNS yang tak berada di tempat sesuai dengan jam kerjanya, PNS bisa kehilangan TKD selama sebulan. “Semua sanksi sudah ada aturannya. Kalau ketangkap sidak, tidak diberikan TKD satu bulan,” tegasnya.
(Abdullah M Surjaya/Bima Setiyadi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)