Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS 2018 Kuras APBN Rp35,76 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 24 Mei 2018 |02:50 WIB
   THR PNS 2018 Kuras APBN Rp35,76 Triliun
Foto: Jokowi Umumkan THR PNS (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah untuk ASN, anggota TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai akhir Mei hingga awal Juni 2018.

"Untuk pembayarannya, kami akan keluarkan PMK, kemudian pengajuan pembayaran THR diajukan oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara," kata Menkeu di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Mengenai besaran anggaran untuk keperluan itu, Menkeu menyebutkan jumlahnya sesuai dengan UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN Tahun 2018. Anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9% karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani: Anggaran THR PNS Rp35,76 Triliun, Naik 68,9%

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement