JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Marga menyatakan bahwa Jalan Tol Solo-Ngawi (Segmen Kartasura-Sragen) laik operasi dan dapat dioperasikan sebagai jalan tol. Hal tersebut dituangkan dalam surat No. JL.10-10-Db/589 tanggal 28 Mei 2018.
Meski sudah berstarus laik jalan, jalan yang dibangun oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) harus melakukan sosialisasi.
Oleh karena itu, status jalan tol ini saat Lebaran masih bersifat fungsional. Di mana mudik dan arus balik Lebaran dijadikan ajang sosialisasinya.
Baca Selengkapnya : Lulus Uji Laik Operasi, Tol Solo-Ngawi Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran
(Rani Hardjanti)