JAKARTA - Beberapa daerah menolak untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil di daerah. Salah satu yang menolak adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Alasannya, APBD hanya menganggarkan gaji pokok saja. Sedangkan pencairan THR pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jika semua telah daerah bersedia membayar THR PNS dengan menggunakan APBD. Termasuk juga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang juga akhirnya memberikan persetujuan setelah Sri Mulyani menelfon secara langsung.

"Saya sudah bicara dengan Bu Risma tadi pagi. Sudah confirm semua (THR bisa cair)," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/6/2018).