(Foto: Dok BI)
3. Pecahan uang kertas dimaksud yakni uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Baca Juga : Terakhir Penukaran 30 Desember 2018, Ini Penampakan 4 Uang yang Ditarik BI
4. BI mengimbau masyarakat yang masih mempunyai uang pecahan tersebut untuk melakukan penukaran uang paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2018.