JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta
Sebelum ditarik, keempat pecahan mata uang Rupiah itupun sudah mulai dijual belikan. Terutama di situs jual beli online, yang terpantau banyak yang menjual belikan keempat jenis mata uang tersebut.
Menanggapi hal Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pihaknya mempersilakan jika masyarakat ingin memperjualbelikan keempat uang Rupiah tersebut. Hanya saja uang tersebut tidak akan berlaku setelah tanggal 31 Desember jika yang membeli uang tersebut ingin menukarkan kepada Bank Indonesia.
"Kita tidak atur penjualan kepada kolektor dan sebagainya. Yang jelas setelah batas waktu terlampaui uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan ke Bl dan tidak berlaku," ujarnya kepada Okezone, Rabu (27/6/2018).
Menurutnya, BI hanya mengatur batas penukaran uangnya saja. Sementara untuk jual beli uang, BI mengaku tidak akan mengatur dan membebaskan masyarakat untuk memilih
"Jadi yang kita atur adalah batas waktu penukaran ke BI. Setelah batas waktu tersebut terlampau yang dimaksud menjadi tidak berlaku," jelasnya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menukarnya lanjut Agusman, bisa datang langsung ke BI. Bagi yang berada di daerah, masyarakat bisa datang ke kantor perwakilan BI di daerah. "Iya (kalau mau nuker) datang langsung ke BI," ucapnya.
Setelah sampai lanjut Agusman, masyarakat bisa langsung kepada petugas yang ada di sana untuk menukar uang. Nantinya petugas yang ada di BI akan mengarahkan menuju tempat penukaran.
Setelah itu, lanjut dia, akan dibawa menuju kasir. Di sana kasir BI akan memeriksa keaslian uang yang akan ditukar tersebut. "Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)