Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Senangnya PNS Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Juli, Ini Rinciannya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 30 Juni 2018 |10:55 WIB
Senangnya PNS Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Juli, Ini Rinciannya
Uang Rupiah (Foto: Kurniasih/Okezone)
A
A
A

Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga bekas bagi Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Jokowi Pimpin Ratas tentang Reformasi Program Pensiun ASN

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement