JAKARTA - Proses perundingan paket PT Freeport Indonesia sedikit lagi selesai. Paket soal divestasi 51% saham Freeport, pembangunan smelter selama 5 tahun, stabilitas investasi dan perpanjang kontrak hingga 2041 ditargetkan rampung pada 31 Juli 2018.
Tanggal penyelesaian tersebut pun sesuai dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia, semestinya habis 4 Juli 2018 menjadi 31 Juli 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perpanjangan diberikan salah satunya karena pemerintah masih melihat adanya perundingan yang berhubungan dengan aspek lingkungan antara Inalum yang akan menjadi partner Freeport McMoran. Untuk menyelesaikan hal tersebut dibutuhkan waktu, sehingga diberikan tambahan perpanjangan.
"Oleh karena itu, kita berharap dengan perpanjangan ini bisa diselesaikan," tuturnya di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Akan tetapi, lanjut Gatot, perpanjangan IUPK tersebut bukan hanya membereskan persoalan lingkungan. Tapi, kegiatan lain yang menjadi paket perundingan seperti divestasi, smelter, stabilitas investasi dan perpanjangan kontrak juga harus diselesaikan pada tanggal tersebut.
"Artinya kalau Juli selesai semua ya divestasi selesai, PP stabilitas selesai, lingkungan selesai dan semuanya selesai," ujarnya.

Bambang menerangkan, saat ini khusus perundingan paket Freeport dengan pemerintah sudah dalam proses penyelesaian. "Divestasi, smelter, kepanjangan operasi sudah dalam proses final," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)