Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Konsisten Terapkan Aturan Cukai Hasil Tembakau

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 05 Juli 2018 |09:43 WIB
Pemerintah Konsisten Terapkan Aturan Cukai Hasil Tembakau
Foto: Reuters
A
A
A

Dalam arti masih ada pabrikan besar yang harusnya sudah membayar tarif cukai golongan I tapi masih bermain di golongan II yang seharusnya diperuntukkan untuk perusahaan kecil dan menengah.

DPR meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, mempercepat penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Hal itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pungutan cukai oleh industri yang kerap mengurangi pembayaran dengan memanfaatkan struktur tarif yang terlalu lebar.

“Kalau bisa lebih cepat dari target pada 2021 akan lebih baik karena penerimaan negara dari cukai berkontribusi kedua setelah pajak,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara dalam diskusi Weekly Forum bertajuk Meningkatkan Rasio Penerimaan Negara melalui Kebijakan Cukai, di Gedung SINDO Jakarta.

 

Dalam PMK 146 Tahun 2017 tersebut, pemerintah menyederhanakan tingkatan (layer) tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021. Dari 2018 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir lima layer pada 2021. Pada 2017, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement