JAKARTA – Pemerintah menegaskan konsisten dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Dia mengatakan, penerimaan cukai saat ini terus meningkat. "Karena itu saya optimistis kebijakan ini (penyederhanaan struktur cukai tembakau) ini akan terus dilanjutkan," tegasnya. Upaya pengumpulan yang sudah dilakukan akan terus dilanjutkan. Perbaikan kepatuhan juga terus digalakkan oleh DJBC.
Penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau dinilai langkah yg sangat tepat untuk menyehatkan persaingan industri nasional. Selama ini struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.