Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peran KPPU sebagai Lembaga Independen Mesti Diperluas

Antara , Jurnalis-Selasa, 10 Juli 2018 |18:33 WIB
Peran KPPU sebagai Lembaga Independen Mesti Diperluas
Ilustrasi KPPU (Foto:Istimewa)
A
A
A

 Ini Dia 9 Anggota KPPU Periode 2018-2023 yang Baru Dilantik Presiden Jokowi

Dalam prakteknya, pelaku usaha usaha itu belum tentu berada dalam suatu negara ketika bisnisnya berjalan. Hal tersebut biasanya terkait dengan perusahaan multinasional yang belum memiliki cabang tetap di suatu negara tertentu, meskipun sudah beroperasi di negara tersebut.

"Di negara lain, bukan hanya pelaku usaha di Indonesia saja yang bisa diperiksa, tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang melakukan aktivitas ekonomi dan berdampak terhadap negara yang bersangkutan. Seharusnya itu bisa kita periksa," kata Kurnia.

Diharapkan, dalam Undang-Undang Persaingan Usaha yang baru, subjek hukum tersebut bisa diubah, sehingga mampu memaksimalkan peranan KPPU. Nantinya, KPPU bisa menjalin kerja sama dengan negara lain yang memiliki aturan serupa.

Selain itu, hal lain yang perlu diperkuat adalah terkait pemberitahuan penggabungan atau merger suatu perusahaan. Saat ini, pemberitahuan tersebut dilakukan setelah merger tersebut dilakukan. Jika ditemukan hal yang bertentangan dengan persaingan usaha, baru kemudian merger tersebut dibubarkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement