Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Rumah untuk Pejabat Eselon I hingga III, Bagaimana Cara Belinya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 17 Juli 2018 |07:19 WIB
Ada Rumah untuk Pejabat Eselon I hingga III, Bagaimana Cara Belinya?
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana menyediakan rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polisi Republik Indonesia (Polri). Nantinya rumah tersebut akan diperiksa tukang untuk PNS, TNI, Polri dengan jabatan eselon 1,2 dan 3.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan lintas Kementerian dan Lembaga mengenai mekanisme pembeliannya. Namun dari hasil rapat tersebut, pembelian dan pembiayaan perumahan nantinya semuanya akan melalui BP Tapera.

"Kita masih bahas itu kan dibahas dengan Menko Perekonomian, Kemenkeu, jadi nanti dengan Tapera. Iya kalau untuk ASN dari BP Tapera," ujarnya kepada Okezone.

 

Lana melanjutkan, jika BP Tapera akhir benar-benar resmi ditunjuk oleh pemerintah, maka lembaga tersebut akan menyediakan pilihan jaman uang muka kepada PNS, TNI Polri. Tak hanya bantuan uang muka, nantinya BP Tapera juga akan membayarkan iuran rumah bagi PNS, TNI, Polri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement