JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi, memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tepatnya cairan atau likuid vape.
Hal ini dilakukan menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Di mana liquid vape yang merupakan HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan, hal ini menjadi momentum bagi industri vape, mengingat sebelumnya tak ada aturan atas penggunaan rokok elektronik ini.
Diharapkan dengan adanya aturan yang melegalkan vape tersebut, maka bukan hanya sekedar untuk pasar domestik namun juga ke pasar global sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor.
Baca Juga: Gula dan Beras Disarankan Kena Cukai, Apa Alasannya?
"Bahwa ini tentunya bukan hanya konsumsi tapi juga produksi, menjadi kegiatan ekonomi tak hanya dengan pasar domestik, bisa juga akan didorong pasarnya ke luar negeri. Tentunya pemerintah akan mendorong semua yang berkaitan ekspor," ujarnya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Dalam kesempatan sama, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyatakan, dengan adanya aturan yang resmi ini maka pengusaha dan pengguna rokok elektrik diimbau untuk menjual atau menggunakan produk yang berpita cukai.
Di sisi lain, pihaknya berharap industri vape di Indonesia bisa mendapat dukungan pemerintah. Dukungan tersebut baik dalam bentuk kegiatan ekspor dan impor barang-barang terkait vape.
“Kami yakin punya potensi besar untuk mengharumkan Indonesia, khususnya untuk ekspor,” ujarnya.
Untuk diketahui, meski berlaku sejak 1 Juli 2018 namun diberikan relaksasi waktu atas likuid yang diproduksi sebelum tanggal tersebut tidak akan dikenakan tarif cukai. Relaksasi ini diberikan sampai dengan 1 Oktober 2018 mendatang, pada tanggal tersebut semua liquid vape harus berpita cukai atau telah dikenakan cukai sebesar 57%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)