Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangunan Proyek TOD Jangan Sekadar Gimmick

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 18 Juli 2018 |12:10 WIB
Pembangunan Proyek TOD Jangan Sekadar <i>Gimmick</i>
Hunian TOD (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

“Harusnya yang terpenting itu pembangunan transportasi massalnya yang didahulukan, sebelum masuk ke pengembangan properti. Jadi, konsep integrasinya terlihat,” ujarnya.

Pemerintah memang sudah mengatur kawasan TOD melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.

Meyriana mengatakan, prinsip pengembangan TOD harusnya satu area yang terpadu (compact ), memiliki beragam fungsi (mixed use), dihuni beragam pendapatan masyarakat (mixed income ), dan walkable environment atau ramah bagi pejalan kaki.

Pembongkaran Pasar Blora untuk Pembangunan TOD Dukuh Atas

Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, memang dalam tiga sampai lima tahun ke depan, tren properti akan meningkat ke daerah dengan kemudahan akses transportasi publik. Dia meyakini bahwa aksesibilitas adalah persyaratan dari properti yang laris manis.

“Aksesibilitas itu salah satu persyaratannya bisa dengan moda angkutan pribadi atau dengan transportasi publik,” kata Soelaeman. Dia mengambil contoh properti yang dekat dengan akses tol seperti di Bekasi Barat, daerah Bekasi seperti Jatiasih, Jatiwarna, dan Alam Sutera.

Sementara untuk kawasan yang dekat dengan aksesibilitas memakai transportasi publik adalah Depok dan Bekasi Timur. Adapun pelaku usaha juga mendukung pentingnya satu aturan yang rinci dan jelas dalam pengembangan kawasan properti berbasis TOD.

Pembongkaran Pasar Blora untuk Pembangunan TOD Dukuh Atas

Direktur Utama PT Wika Realty, Imam Sudiyono mengungkapkan, idealnya memang harus ada aturan main sehingga jelas zona ini untuk apa dan zona lain diperuntukkan buat properti jenis apa. Kalau tidak ada aturan, pengembangan akan dilakukan swasta secara sporadis.

Namun, dia mengingatkan pentingnya keterlibatan pelaku bisnis dalam penyusunan aturan tersebut, misalnya dengan melibatkan asosiasi seperti REI. “Sekarang kami memang belum mengembangkan proyek properti berbasis TOD, tapi kami sudah merencanakan beberapa lokasi seperti Walini, Karawang, dan Halim. Kalau ada aturan yang khusus soal TOD tentu positif sekali,” tutur Imam.

(Rendra Hanggara)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement