Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi XI Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 19 Juli 2018 |14:09 WIB
Komisi XI Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Raker Komisi XI dengan Menkeu dan Kepala Bappenas (Foto: Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti laporan piutang pajak dalam laporan keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2017 yang turun sebesar Rp47,6 triliun.

Di mana pada awal tahun 2017, jumlah piutang sebesar Rp101,7 triliun. Pada akhir tahun utanmg tersebut menjadi Rp54,16 triliun.

Penurunan sebesar Rp47,6 triliun ini terdiri dari Rp13, 69 triliun karena pelunasan pada tahun berjalan, kemudian Rp1,2 triliun karena adanya koreksi penyesuaian yakni hasil keberatan dari pihak waib pajak. Kemudian sebesar Rp32,7 triliun yang dilakukan hapus buku namun bukan hapus tagih.

Di sisi lain, meski terjadi penurunan, piutang tersebut sudah ada sejak lama. Oleh sebab itu, Komisi XI mempertanyakan persoalan piutang tak kunjung usai.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, persoalan hapus buku namun bukan hapus tagih,artinya bukan menghilangkan piutang. Hapus buku hanyalah untuk merapihkan pembukuan namun proses penagihan akan terus dilakukan. Hal ini juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement