"Ini harusnya sudah dilakukan proses penagihan dari surat paksa, surat sita. Tapi kalau enggak ada asetnya, tidak bisa diterbitkan surat sita-nya atau mungkin tidak ditemukan wajib pajak-nya," jelasnya.
Dia menyatakan, DJP akan melakukan identifikasi pada seluruh piutang tersebut untuk dapat dipisahkan mana yang bisa dilanjutkan penagihannya.
Robert menyatakan, dari total Rp32,7 triliun tersebut kemungkinan besar tak bisa ditagih, mengingat sudah terlampau lamanya piutang.
"Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Ini ada yang wajib pajaknya masih ada, tapi ada yang enggak (wajib pajak-nya)," ungkapnya.
(feb)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.