Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi XI Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 19 Juli 2018 |14:09 WIB
Komisi XI Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Raker Komisi XI dengan Menkeu dan Kepala Bappenas (Foto: Yohana)
A
A
A

"Ini harusnya sudah dilakukan proses penagihan dari surat paksa, surat sita. Tapi kalau enggak ada asetnya, tidak bisa diterbitkan surat sita-nya atau mungkin tidak ditemukan wajib pajak-nya," jelasnya.

Dia menyatakan, DJP akan melakukan identifikasi pada seluruh piutang tersebut untuk dapat dipisahkan mana yang bisa dilanjutkan penagihannya.

Robert menyatakan, dari total Rp32,7 triliun tersebut kemungkinan besar tak bisa ditagih, mengingat sudah terlampau lamanya piutang.

"Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Ini ada yang wajib pajaknya masih ada, tapi ada yang enggak (wajib pajak-nya)," ungkapnya.

(feb)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement