Bendahara Negara ini menyatakan, soal piutang memang menjadi perhatian di kementeriannya selama ini, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kami telah meminta terhadap Dirjen Pajak (Robert Pakpahan) untuk perbaiki keseluruhan proses identifikasi kewajiban pajak hingga penagihan dan pembukuannya. Jika dia belum mampu untuk membayar, itu akan bagaimana treetmentnya, di DJP menjadi sangat penting. Sebab ini juga menimbulkan kepercayaan masyarakat atau tidak (pada Kemenkeu)," paparnya, di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Kamis (17/7/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, piutang tersebut tercatat sejak tahun 1995 hingga 2005. Selama lima tahun terakhir DJP terus berupaya untuk melakukan penagihan piutang, namun kendala yang didapat adalah tak adanya aset bahkan hingga tak ditemukannya wajib pajak.
