Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi XI Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 19 Juli 2018 |14:09 WIB
Komisi XI Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Raker Komisi XI dengan Menkeu dan Kepala Bappenas (Foto: Yohana)
A
A
A

Bendahara Negara ini menyatakan, soal piutang memang menjadi perhatian di kementeriannya selama ini, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menkeu Sri Mulyani: Kinerja APBN 2018 Alami Perbaikan

"Kami telah meminta terhadap Dirjen Pajak (Robert Pakpahan) untuk perbaiki keseluruhan proses identifikasi kewajiban pajak hingga penagihan dan pembukuannya. Jika dia belum mampu untuk membayar, itu akan bagaimana treetmentnya, di DJP menjadi sangat penting. Sebab ini juga menimbulkan kepercayaan masyarakat atau tidak (pada Kemenkeu)," paparnya, di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Kamis (17/7/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, piutang tersebut tercatat sejak tahun 1995 hingga 2005. Selama lima tahun terakhir DJP terus berupaya untuk melakukan penagihan piutang, namun kendala yang didapat adalah tak adanya aset bahkan hingga tak ditemukannya wajib pajak.

Menkeu Sri Mulyani: Kinerja APBN 2018 Alami Perbaikan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement