JAKARTA - PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) tengah mendampingi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dalam proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU). Di mana saat ini Merpati Nusantara Airlines (MNA) tengah terlilit utang hinga Rp10,72 triliun.
Atas utang tersebut, salah satu kreditur, PT Parewa Aero Katering pun mengajukan permohonan PKPU kepada Merpati pada Pengadilan Niaga Surabaya yang kemudian diputus tanggal 6 Febuari 2018.
Mengutip keterangan PPA, Selasa (24/7/2018), dalam proses sidang, Perusahaan Pengelolaan Aset Negara (PPA) membuat rencana bisnis dan hasil negosiasi yang dilakukan antara PT MNA dan calon mitra. PPA membantu merancang proposal perdamaian PT MNA yang akan diajukan kepada para kreditur.
Hasilnya, status PKPU PT MNA pun diperpanjang oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari sejak 20 Juli 2018 sampai dengan 3 September 2018.
Selain itu, Manajemen PT MNA harus menyampaikan proposal perdamaian selambatnya pada 20 Agustus 2018 dan pembahasan proposal perdamaian akan dilaksanakan antara tanggal 27-31 Agustus 2018, sekaligus pengambilan voting atas proposal perdamaian dari para kreditur.
Sidang rapat kreditur tanggal 20 Juli 2018 tentang pengesahan rapat kreditur tanggal 16 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 3 September 2018.
Adapun, tindak lanjut setelah perdamaian disetujui oleh kreditur (termasuk Kementerian Keuangan terkait Sub Loan Agreement) selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan dari DPR terkait perubahan struktur permodalan PT MNA.
(feb)
(Rani Hardjanti)