JAKARTA - Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, kesepakatan bersama itu telah diteken di tingkat panitia kerja (Panja) di Komisi XI DPR, Rabu (25/7/2018).
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.
Baca Juga: RUU PNBP Disetujui, Sri Mulyani Pede Penerimaan Negara Meningkat
Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP.