Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU PNBP Jadi UU, Ini Dampaknya untuk Penerimaan Negara

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |21:20 WIB
   RUU PNBP Jadi UU, Ini Dampaknya untuk Penerimaan Negara
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, kesepakatan bersama itu telah diteken di tingkat panitia kerja (Panja) di Komisi XI DPR, Rabu (25/7/2018).

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, RUU PNBP merupakan strategi penting untuk menjaga pemasukan negara.

 Baca Juga: RUU PNBP Disetujui, Sri Mulyani Pede Penerimaan Negara Meningkat

Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement