JAKARTA - Perusahaan diminta jujur untuk melaporkan gaji yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja tidak dirugikan ketika menerima manfaat jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Praktisi jaminan sosial Imam Nurachmad mengatakan, masih banyak perusahaan yang melaporkan gaji pekerja yang bukan semestinya.
“Kondisi ini merugikan pekerja karena ketika terjadi klaim, maka kompensasi yang diterima pekerja tidak sebesar yang diharapkan,” ujar Imam saat Simposium Nasional Peningkatan Manfaat dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Dia mencontohkan, saat pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT), maka besaran uang diterima jauh lebih kecil karena iuran yang diberikan perusahaan tidak sebesar upah yang dibayarkan. Imam yang secara aturan sudah memasuki usia pensiun (56 tahun) sudah menerima manfaat JHT dengan besaran sesuai dengan gaji yang diterimanya.
“Besarannya, lumayan,” ungkapnya. Terkait jaminan pensiun (JP), dia mengimbau agar besaran premi (iuran) diperbesar agar pekerja mendapat manfaat pensiun yang signifikan. Menurut dia, pekerja bersedia menambah iuran hingga 2% gaji agar besaran manfaat pensiun lebih besar. Saat ini iuran JP sebesar 3%, di mana pemberi kerja mengiur 2% dan pekerja 1%.