
RUPSLB juga memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris dan melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan, serta membuat segala pengubahan yang mungkin diubah atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan itu.
Direksi juga diberikan wewenang untuk mengubah indikasi jadwal lengkap Penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) XI Perseroan, termasuk untuk mengubah syarat dan ketentuan bagi pemegang saham yang berhak atas HMETD terkait Penawaran Umum Terbatas XI Bank Mayapada Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selain pembahasan right issue tersebut, RUPSLB juga menyetujui laporan pertanggungjawaban atas isi prospektus penawaran umum terbatas x Bank Mayapada tahun 2017. Sementara untuk agenda perubahan direksi dan komisaris, pemegang saham setuju untuk tidak melakukan pembahasan karena belum tercapainya keputusan internal untuk perubahan susunan direksi dan dewan komisaris .
(Widi Agustian)