JAKARTA - Pemerintah berencana mencabut kewajiban memasok batu bara dalam negeri (domestik market obligation/DMO). Wacana tersebut muncul dalam Rapat Terbatas antara Menteri Kabinet Kerja dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pencabutan DMO batu bara akan berdampak kepada keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Bahkan, perusahaan listrik milik negara itu akan terancam bangkrut.
Kesimpulan tersebut, lanjut Tulus, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN.
Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal USD70 per metric ton.
