JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM).
PT Sunson Textile Manufacturer adalah sebuah perusahaan multinasional yang bergerak dalam industri tekstil.

Seperti dikutip Okezone, pencabutan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-UTP-00008/BEI.PP3/08-2018 tanggal 2 Agustus 2018 perihal Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Sunson Textile Manufacturer.
Demikian tertulis pada keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Atas surat tersebut, BEI memutuskan untuk mencabut pengentian sementara perdagangan efek PT Sunson Textile Manufacturer Tbk. (SSTM) di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis, 2 Agustus 2018.
Dengan demikian sejak sesi tersebut, efek perseroan dapat diperdagangkan di seluruh pasar.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.