Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru 20 Perusahaan Vape yang Punya Izin

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 05 Agustus 2018 |01:20 WIB
Baru 20 Perusahaan Vape yang Punya Izin
Vape (Ilustrasi: Dailymail)
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyatakan ditetapkannya cukai rokok elektrik membuka angin segar bagi perusahaan vape dan sisha untuk diakui negara sebagai pelaku usaha legal.

"Mereka mengapresiasi perusahaan vape sebagai perusahaan resmi dan legal. Saat ini sudah ada 20 pabrik yang dapat izin resmi NPP," ujar Heru Pambudi saat memimpin pemusnahan barang bukti cukai ilegal di Kota Malang, Jumat (3/8/2018) malam.

Menurutnya, implementasi dari kebijakan cukai rokok elektrik akan diterapkan pada Oktober tahun 2018 ini. "Kita tidak fokus pada penerimaan tapi pengendalian dan pengaturan," terangnya.

Baca Selengkapnya: 20 Perusahaan Vape Kantongi Izin dari Bea Cukai

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement