JAKARTA - Regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah yakni, PMK 146/2017 mengenai cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) atau rokok, dinilai akan semakin mengurangi jumlah pabrik komoditas ini. Pasalnya, dalam beleid tersebut diatur roadmap simplikasi struktur tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan secara bertahap selama 2018-2021.
Dalam roadmap tersebut, pemerintah menyederhanakan layer tarif rokok setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan menjadi 5 layer di tahun 2021. Sedangkan di 2017 lalu, tarif cukai rokok terdiri 12 layer.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyatakan, dalam aturan tersebut di 2019 akan digabungkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 2A dan 2B menjadi satu golongan. Padahal, industri 2A merupakan pabrik dengan skala lebih besar ketimbang 2B.

"Tentu 2A dan 2B dimaknai antara menengah dan kecil, kalau digabungkan dikhawatirkan yang kecil-kecil ini secara persaingan usaha kalah dengan menengah. Sehingga ini membuat industri kelompok kecil akan tersisih," ujarnya dalam diskusi mengenai cukai IHT di Tjikini Lima, Jakarta, Senin (13/8/2018).