JAKARTA - Regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah yakni, PMK 146/2017 mengenai cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) atau rokok, dinilai akan semakin mengurangi jumlah pabrik komoditas ini. Pasalnya, dalam beleid tersebut diatur roadmap simplikasi struktur tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan secara bertahap selama 2018-2021.
Dalam roadmap tersebut, pemerintah menyederhanakan layer tarif rokok setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan menjadi 5 layer di tahun 2021. Sedangkan di 2017 lalu, tarif cukai rokok terdiri 12 layer.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyatakan, dalam aturan tersebut di 2019 akan digabungkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 2A dan 2B menjadi satu golongan. Padahal, industri 2A merupakan pabrik dengan skala lebih besar ketimbang 2B.

"Tentu 2A dan 2B dimaknai antara menengah dan kecil, kalau digabungkan dikhawatirkan yang kecil-kecil ini secara persaingan usaha kalah dengan menengah. Sehingga ini membuat industri kelompok kecil akan tersisih," ujarnya dalam diskusi mengenai cukai IHT di Tjikini Lima, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Berdasarkan data Dirjen Bea dan Cukai, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan sejak 2011 yang sebanyak 1.540. Di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik. Kemudian di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016 serta di 2017 menjadi sebanyak 487 pabrik rokok.
Dia menjelaskan, beberapa skenario kemungkinan mengenai dampak penggabungan struktur tarif SKM membuat golongan 2B membangun holding atau merger antara satu dengan yang lainnya sehingga skala produksi dapat terpenuhi dan kontinuitas bisnis dapat berjalan.

Namun akuisisi ini juga dinilai menyebabkan industri rokok semakin terancam dengan keberadaan asing mengingat modal mereka yang lebih kuat. "Dampak negatif yang paling tidak diharapkan adalah para pelaku usaha di golongan 2B beralih ke produksi rokok ilegal yang tentu semakin merugikan pemerintah," jelasnya.
Tak hanya itu, aturan mengenai penggabungan tarif cukai antara Sigaret Putih Mesin (SPM) dan SKM, dapat menghilangkan ciri khas Indonesia yang sebagai rokok yang meggunakan bahan baku lokal, yakni cengkeh dan tembakau. Sedangkan SPM menggunakan bahan baku impor.
Menurut dia, penggabungan ini mematikan potensi SKM yang menyerap bahan baku lokal dan padat karya. "Sehingga ini yang menimbulkan banyak pertanyaan kalau memang pemerintah ini menganggap kretek bisa berpotensi, menjadi produk unggulan ekspor, mestinya tidak disamakan dengan rokok putih, karena rokok putih ini berbeda memang," jelasnya.
(feb)
(Rani Hardjanti)