JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai roadmap simplikasi struktur tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan secara bertahap selama 2018-2021, bisa menimbulkan dampak persaingan usaha yang tidak sehat. Roadmap tersebut tertuang dalam PMK 146/2017 mengenai cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) atau rokok.
Dalam beleid tersebut, dilakukan penggabungan pabrik golongan 2A, berskala lebih besar dan 2b menjadi satu golongan di 2019. Selain itu, pemerintah menyederhanakan layer tarif rokok setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan menjadi 5 layer di tahun 2021. Sedangkan di 2017 lalu, tarif cukai rokok terdiri 12 layer.
Di mana dilakukan penyamaan tarif cukai antara produk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) di tahun 2020. Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pengabungan layer akan berimplikasi kepada merger perusahaan.

Dalam penilitian yang dilakukan Universitas Padjajaran tahun 2018, simulasi dengan menggunakan skema tarif cukai 5 layer dalam 5 tahun, produksi jenis SKM dan SPM volume produksinya meningkat, namun tidak untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SPT).
"Tapi tidak untuk SKT, itu akan goodbye. Karena kenaikan (produksi) SKT lagi-lagi paling rendah. Memang (dengan aturan itu) suplai (keseluruhan jenis rokok) naik, sumbangan ke negara naik, tapi SKT bakal jadi korban. Itu yang bagi kami di KPPU menjadi hal yang mengkhawatirkan," jelasnya dalam diskusi tentang cukai rokok di Tjikini Lima, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Dia menyatakan, dalam industri komoditas ini, produsen rokok yang berskala besar akan mampu bertahan, namun tidak untuk produsen menengah ke bawah. Hal ini akan membuat adanya aksi koorporasi baik merger maupun akuisisi.
"Simplifikasi tarif punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Kalau yang kecil-kecil ini habis, mereka akan minta bantuan pada si besar. Kalau pangsa pasar hampir-hampir oligopoli itu warning," katanya.

Oleh sebab itu menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak dari beleid tersebut. "Bagi KPPU, kalau PMK mau terus dijalankan, silakan. Tapi intinya jangan membuat potensi kemungkinan berkurangnya usaha atau jumlah pabrikan," tekannya.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan sejak 2011 yang sebanyak 1.540. Di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik.
Kemudian di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 menjadi sebanyak 487 pabrik rokok.
Dia meyakinkan, akan terus melakukan pengawasan. Bila mulai terlihat ada perusahaan yang dominan maka akan dilakukan investigasi oleh pihaknya.
"Kami pun akan melakukan pengawasan terhadap industri rokok, karena skema yang ada berpotensi dapat menimbulkan persaingan tidak sehat pada industri rokok. Mudah-mudahan tidak terjadi dan ada langkah-langkah antisipatifnya," kata dia.
(feb)
(Rani Hardjanti)