JAKARTA - Pemerintah akan menggenjot penerimaan perpajakan tahun depan sehingga diharapkan bisa mencapai Rp1.781,0 triliun. Target tersebut meningkat dibandingkan dengan asumsi penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp1.618,1 triliun.
Presiden Joko Widodo mengatakan, sejalan dengan peningkatan penerimanaan perpajakan, maka tax ratio diharapkan dapat meningkat menjadi 12,1%.
"Melihat perkembangan positif penerimaan perpajakan, didukung momentum pertumbuhan ekonomi, diharapkan tax ratio tahun 2019 dapat mencapai 12,1% terhadap PDB, naik dari perkiraan di tahun 2018 sebesar 11,6%," ujar Jokowi saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU RAPBN 2019 Beserta Nota Keuangannya di DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Kepala negara mengatakan, untuk mendorong penerimaan perpajakan, maka arah kebijakan tahun 2019 dilakukan dengan mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional. Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen, yaitu insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui kebijakan tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan subsidi pajak.
Pemerintah juga akan mengupayakan insentif perpajakan kawasan, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, dan tempat penimbunan berikat serta insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor, antara lain melalui Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat.
