Askolani menyebut, kenaikan gaji tersebut untuk membantu saat ASN nantinya sudah pensiun. Pasalnya, pensiunan ASN saat ini menerima take home pay (THP) yang sangat kecil karena gaji pokok yang tidak seberapa.
"Kalau gaji pokok itu naik itu akan membantu kalau dia pensiun. Kita harus melihatnya jangka menengah jangka panjang," ujarnya.
Pemerintah kini berencana mengembalikan kebijakan kenaikan gaji seperti sebelumnya dan akan diterapkan mulai tahun depan.
"Jadi kita tidak bisa langsung geber. Kita seimbangkan dulu dengan kebijakan THR dulu gimana. Setelah stabil baru kemudian kebijakan gaji pokok yang selama ini normal dijalankan lagi," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)