JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% pada tahun depan. Selain itu, PNS juga dipastikan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya akan menganggarkan sekira Rp6 triliun untuk membiayai kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan.
“Kalau enggak salah sekitar Rp5-Rp6 triliun dari pemerintah pusat. Soalnya yang daerah kan masuk APBN dan APBD itu dari dana alokasi umum (DAU), plus pensiun itu biasanya tanggung jawab pusat,” kata Askolani di Jakarta.
Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan PNS Terima THR dan Gaji ke-13 di 2019