Dia pun memastikan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, nantinya akan dikenakan sanksi berupa pengurangan ekspor. Pengurangan pun akan disesuaikan dengan produksi batu bata pada perusahaan tersebut. “Kalau enggak ikuti di Kepmen ada pinaltinya loh, kalau enggak patuh, di sanksi," katanya.
Untuk pengawasan, pihaknya bekerjasama dengan BI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Perdagangan. Pengawasan juga akan dilakukan secara intensi, setidaknya dua minggu sekali.
“Tadi pagi kami rapat dengan BI untuk memastikan cara memonitor itu, melibatkan juga Ditjen Bea dan Cukai, dan Kemendag. Akan dipantau bulanan, tapi akan lebih bagus kalau dengan frekuensi lebih sering, dua minggu sekali. Kalau perusahaan diwajibkan melapor, kan pastinya kapan saja bisa masuk informasinya. Jadi real time,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)