Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Rokok Diatur dengan PMK, Ini Alasannya

Rafida Ulfa , Jurnalis-Selasa, 11 September 2018 |11:13 WIB
Cukai Rokok Diatur dengan PMK, Ini Alasannya
Foto: Okezone
A
A
A

"Pabrikan besar tidak bisa lagi bermain di tarif cukai golongan II, yang diperuntukkan buat pabrikan kecil. Artinya besar lawan besar, dan kecil lawan kecil," ungkapnya.

 

Hal senada disampaikan anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib. Menurut dia, sebelum adanya aturan ini, ada pabrikan memanfaatkan celah untuk menikmati tarif cukai yang lebih rendah. “Aturan ini menutup celah seperti ini,” kata dia.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan ini.

"Kami ingin sampaikan ini sudah berjalan. Ini tetap terus berjalan," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement