JAKARTA - Sektor kepabeanan dan cukai menjadi salah satu instrumen yang memiliki potensi pendapatan negara yang besar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) mencatatkan penerimaan hingga 31 Juli 2018 sebesar Rp92,88 triliun. Realisasi ini setara 47,85% dari total target penerimaan sebesar Rp194,10 triliun di 2018. Capaian tersebut tumbuh 16,39% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp79,80 triliun. Sekaligus menjadi pertumbuhan tertinggi dibandingkan 3 tahun sebelumnya.
Potensi pendapatan negara dari sektor ini dianggap bisa lebih besar lagi. Pemerintah Jokowi - Jusuf Kalla (JK) diminta untuk terus mengawasi jalannya sirkulasi pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di Indonesia.
Menyikapi persolan itu Nasional Corruption Watch (NCW) mendorong pemerintah agar melakukan efektivitas kinerja dalam mengamankan penerimaan sumber pendapatan negara. Hal tersebut muncul karena potensi kebocoran anggaran dalam sektor ini pun bisa dibilang cukup besar.
Menurut Ketua Umum NCW Syaiful Nazar, guna meningkatkan sumber pendapatan negara, pihaknya meminta pemerintah untuk menyikapi seberapa besar efektivitas kepabeanan dalam rangka melaksanakan undang-undang kepabeanan dan Cukai.
Bea Cukai, masih kata Syaiful harus memaksimalkan efektivitas kinerja dalam bidang pengawasan kepatuhan internal (KI). Syaiful menyarankan agar seyogyanya dibangun lembaga tersendiri dalam bidang pengawasan PNS secara keseluruhan salah satunya di pegawai kepabeanan.
“Bila fungsi pengawasan langsung bertanggung jawab kepada Presiden yang melibatkan internal dan stakeholder, diharapkan dapat membantu meminimalisir tingkat kebocoran yang kerap dilakukan oleh oknum pegawai di Bea Cukai itu sendiri,” ujar Syaiful dalam keterangannya, Rabu (12/9/2018).
Syaiful menegaskan, saatnya pemerintah untuk memperkuat efektivitas pengawasan baik di bidang kepabeanan maupun cukai. Untuk bidang kepabeanan, menyangkut barang impor dan ekspor. Sedangkan di bidang cukai, kata dia, berkaitan dengan rokok impor maupun minuman mengandung etile alkohol.
”KI jangan hanya internal Bea Cukai saja, tetapi harus melibatkan BIN, Pajak, Menpan, serta Menkeu agar netral dalam pengawasan ini. Di mana, lembaga khusus tersebut, secara teknis harus menerapkan Asas Umum Pemerintah Baik. Cara seperti ini dinilai cukup efektif sebagaimana telah dilakukan oleh TNI yang melibatkan Garnisun,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)