Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fintech Dibutuhkan, Marak Abal-Abal hingga Banjir Aduan

Rafida Ulfa , Jurnalis-Senin, 17 September 2018 |08:41 WIB
Fintech Dibutuhkan, Marak Abal-Abal hingga Banjir Aduan
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
A
A
A

4. Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebutkan ciri-ciri perusahaan teknologi finansial (fintech) yang melayani pinjam meminjam atau peer to peer lending ilegal.

"Ciri khas fintech ilegal, ia selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Misalnya 15 menit pinjaman cair," ujar Hendrikus.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement